No Telp: +62 895 0356 7031
e-mail: sandhysanjaya@gmail.com

Pengantar Ilmu Hukum 1-10-2013

diperkenalkan oleh Universitas Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946. dan pada saat itu nama sebelum Pengantar Ilmu Hukum adalah Inleiding TOT de Recht Wotenschatt.

Jika kita ditanya oleh masyarakat awam tentang "Lebih dulu mana hukum atau manusia?", jawablah kalau "lebih dulu manusia". KENAPA??? karena hukum itu lahir dari adanya MANUSIA berkembang menjadi MASYARAKAT, setelah ada masyarakat muncul GEJOLAK kemudian baru ada HUKUM. Berikut gambarannya :
setelah kita tahu asal mula hukum, selanjutnya yaitu unsur dari definisi hukum itu sendiri
Unsur definisi hukum itu adalah
Peraturan yang harus di taati, jika tidak ditaati /atau dilanggar maka akan dikenakan sanksi
Sekarang Persamaan dan Perbedaan antara PIH dan PHI
Persamaan : Sama-sama mempelajari dasar hukum
Perbedaan : kalau di Istilahkan yaitu antara Peta Dunia dan Peta Indonesia
  •  Hukum Positif ( Ius Constitutum )
  • Hukum yang akan datang ( Ius Constituendum )
Cabang Hukum

  • Ilmu Hukum
  • Ilmu Politik
  • Ilmu Kenyataan Hukum
Berikut Cabang Ilmu Hukum

0 comments: