No Telp: +62 895 0356 7031
e-mail: sandhysanjaya@gmail.com
Showing posts with label Semester 1. Show all posts

Pengantar Ilmu Hukum 2-10-2013



2 Kategori = Bersifat Hukum dan Sosial

Sumber Hukum bersifat Hukum
Merupakan Hukum yang diakui oleh Hukum itu sendiri secara langsung melahirkan / menciptakan hukum itu sendiri.
Sumber Hukum Bersifat Sosial
Merupakan Sumber hukum yang tidak menciptakan pengakuan secara formal.
Yurisprudensi adalah Putusan Hakim yang sudah dilakukan mengenai permasalahan yang sama.

Penafsiran Undang - undang
  • Penafsiran Gramatika adalah penafsiran menurut kata-kata ataupun menurut tata hukum untuk menjelaskan hukum itu sesuai dengan kata-kata yang tertera di dalam Undang - Undang
  • Penafsiran Sistematis adalah Penafsiran yang menghubungkan antara pasal 1 dengan pasal lainnya.
  • Penafsiran Sejarah adalah
 Sejarah Undang - Undang mengenai proses terjadinya Undang-Undang
Sejarah Hukum mengenai perkembangan terjadinya lembaga hukum yang diatur oleh Undang - Undang
  • Penafsiran Resmi adalah penafsiran yang pasti terhadap arti kata yang diterangkan sendiri oleh pembuat Undang - undang
  • Penafsiran Teleologis / Sosiologis adalah penafsiran yang lebih tepat dikatakan sebagai penyelidikan tentang kemauan, tujuan, dan maksud dari pembuat Undang-Undang sehingga lahir pasal-pasal dari Undang-Undang
  • Penafsiran Ekstentif/Luas adalah penafsiran dengan memperluas arti kata yang ada didalam pasal Undang-Undang
  • Penafsiran Restriktif adalah penafsiran dengan mempersempit arti kata yang ada didalam pasal Undang-Undang
  • Penafsiran Qias adalah penafsiran pasal Undang-Undang tanpa menghilangkan Asas Hukum
  • Penafsiran Kontrario adalah penafsiran yang berlawanan dalam menafsirkan Undang-Undang
  • Penafsiran Nasional adalah penafsiran Undang-Undang dengan sistem hukum yang berlaku

Ilmu Negara 2-10-2013

Negara adalah
Organisasi kekuasaan yang mempunyai sifat kekuasaan tertinggi yang tidak sama dengan organisasi sosial lainnya.
Ciri-ciri :
  • Memiliki Sifat Monopolistis
  • Memiliki Sifat Memaksa
  • Memiliki Sifat Menyeluruh
 Unsur Negara :
  • Ada Wilayah
  • Ada Rakyat
  • Pemerintah
  • Pengakuan
Teori :
  • Teori Deklaratif : Teori yang dipandang atau dilihat dari Aspek Nasional yaitu Wilayah, Rakyat, dan Pemerintah.
  • Teori Konstitutif : Teori yang dilihat dari Aspek Internasional yaitu 4 unsur Negara.
  • Teori Jalan Tengah : Teori yang memiliki unsur Nasional dan Internasional
Alat Perlengkapan Negara :
  1. Badan Eksekutif
  2. Badan Legislatif
  3. Badan Yudikatif
Menurut Pakar Hukum :
  1. 1. John Locke 1690
  • Kekuasaan Legislatif
  • Kekuasaan Eksekutif
  • Kekuasaan Federatif
  1. 2. Montesquin
  • Kekuasaan Legislatif
  • Kekuasaan Eksekutif
  • Kekuasaan Yudikatif
  1. 3. Sir Iuon Jeming
  • Kekuasaan Legislatif
  • Kekuasaan Eksekutif
  • Kekuasaan Federatif
akan tetapi menurut Sir Iuon Jeming mengatakan bahwa ketiga Kekuasaan tersebut tidak boleh berhubungan.

Ide Negara:
  1. Transidental : bersumber ide ketuhanan ( Negara Teokrasi )
  2. Empiris : Negara Demokratif didasarkan atas kedaulatan rakyat
  3. Imanent : Keyakinan terhadap akal dan ketuhanan ( Negara Korperatif )
Bentuk Negara dan Pemerintahan :
  1. Melukiskan tentang dasar negara
  2. Susunan dan Tata tertib suatu negara
  3. Organ - organ yang tertinggi dalam suatu negara
  4. Kedudukan masing-masing dari organ itu terhadap kekuasaan negara

    Pengantar Ilmu Hukum 1-10-2013

    diperkenalkan oleh Universitas Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946. dan pada saat itu nama sebelum Pengantar Ilmu Hukum adalah Inleiding TOT de Recht Wotenschatt.

    Jika kita ditanya oleh masyarakat awam tentang "Lebih dulu mana hukum atau manusia?", jawablah kalau "lebih dulu manusia". KENAPA??? karena hukum itu lahir dari adanya MANUSIA berkembang menjadi MASYARAKAT, setelah ada masyarakat muncul GEJOLAK kemudian baru ada HUKUM. Berikut gambarannya :
    setelah kita tahu asal mula hukum, selanjutnya yaitu unsur dari definisi hukum itu sendiri
    Unsur definisi hukum itu adalah
    Peraturan yang harus di taati, jika tidak ditaati /atau dilanggar maka akan dikenakan sanksi
    Sekarang Persamaan dan Perbedaan antara PIH dan PHI
    Persamaan : Sama-sama mempelajari dasar hukum
    Perbedaan : kalau di Istilahkan yaitu antara Peta Dunia dan Peta Indonesia
    •  Hukum Positif ( Ius Constitutum )
    • Hukum yang akan datang ( Ius Constituendum )
    Cabang Hukum

    • Ilmu Hukum
    • Ilmu Politik
    • Ilmu Kenyataan Hukum
    Berikut Cabang Ilmu Hukum

    MATERI KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA

    TINJAUAN MATA KULIAH
    Mata kuliah Pendidikan Pancasila memberikan penjelasan tentang perlunya diberikan perkuliahan Pancasila dari berbagai sudut pandang, beberapa teori asal mula, fungsi dan kedudukan, hubungannya dengan Pembukaan UUD 1945, pemikiran dan pelaksanaan serta reformasi pemikiran dan pelaksanaan Pancasila. Selain hal tersebut di atas, pada matakuliah Pendidikan Pancasila ini juga dibahas permasalahan aktual dewasa ini khususnya tentang SARA, HAM, krisis ekonomi, dan berbagai pemikiran yang digali dari nilai-nilai Pancasila.
    Modul-modul matakuliah Pendidikan Pancasila ini disusun berdasarkan Garis Besar Program Pembelajaran yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nomor: 265/DIKTI/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila Pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
    Tujuan umum yang ingin dicapai oleh matakuliah Pendidikan Pancasila tertuang dalam Tujuan Instruksional Umum, yaitu mahasiswa diharapkan dapat:
    • Memahami landasan diberikannya perkuliahan Pancasila.
    • Memahami pengertian Pancasila.
    • Memahami pengetahuan ilmiah secara umum dan Pancasila sebagai pengetahuan ilmiah.
    • Memahami Pancasila sebagai obyek studi ilmiah.
    • Memahami pengertian teori asal mula.
    • Memahami teori asal mula Pancasila secara budaya, asal mula Pancasila formal, dan dinamika Pancasila sebagai dasar negara.
    • Memahami dan menjelaskan fungsi serta kedudukan Pancasila, baik secara formal yaitu Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia maupun secara material yakni Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
    • Memahami dan menjelaskan tentang hubungan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 maupun kedudukan hakiki Pembukaan UUD 1945.
    • Memahami dan menjelaskan pemikiran dan pelaksanaan Pancasila serta Reformasi pemikiran dan pelaksanaan Pancasila.
    • Memahami dan menjelaskan berbagai permasalahan aktual dewasa ini, khususnya permasalahan SARA, HAM, dan krisis ekonomi serta berbagai pemikiran yang digali dari nilai-nilai Pancasila untuk memecahkan permasalahan tersebut.
    Modul 1
    PANCASILA DAN PENGETAHUAN ILMIAH
    1. LANDASAN PERKULIAN DAN PENGERTIAN PANCASILA
    Seluruh warga negara kesatuan Republik Indonesia sudah seharusnya mempelajari, mendalami dan mengembangkannya serta mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan kemampuan masing-masing. Tingkatan-tingkatan pelajaran mengenai Pancasila yang dapat dihubungkan dengan tingkat-tingkat pengetahuan ilmiah. Tingkatan pengetahuan ilmiah yakni pengetahuan deskriptif, pengetahuan kausal, pengetahuan normatif, dan pengetahuan esensial. Pengetahuan deskriptif menjawab pertanyaan bagaimana sehingga bersifat mendiskripsikan, adapun pengetahuan kausal memberikan jawaban terhadap pertanyaan ilmiah mengapa, sehingga mengenai sebab akibat (kausalitas). Pancasila memiliki empat kausa :kausa materialis (asal mula bahan dari Pancasila), kausa formalis (asal mula bentuk), kausa efisien (asal mula karya), dan kausa finalis (asal mula tujuan).
    Tingkatan pengetahuan normatif merupakan hasil dari pertanyaan ilmiah kemana. Adapun pengetahuan esensial mengajukan pemecahan terhadap pertanyaan apa, (apa sebenarnya), merupakan persoalan terdalam karena diharapkan dapat mengetahui hakikat. Pengetahuan esensial tentang Pancasila adalah untuk mendapatkan pengetahuan tentang inti sari atau makna terdalam dalam sila-sila Pancasila atau secara filsafati untuk mengkaji hakikatnya. Pelajaran atau perkuliahan pada perguruan tinggi, oleh karena itu, tentulah tidak sama dengan pelajaran Pancasila yang diberikan pada sekolah menengah.
    Tanggung jawab yang lebih besar untuk mempelajari dan mengembangkan Pancasila itu sesungguhnya terkait dengan kebebasan yang dimilikinya.
    Tujuan pendidikan Pancasila adalah membentuk watak bangsa yang kukuh, juga untuk memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma Pancasila. Tujuan perkuliahan Pancasila adalah agar mahasiswa memahami, menghayati dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari sebagai warga negara RI, juga menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan pemikiran yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
    1. PANCASILA SEBAGAI PENGETAHUAN ILMIAH
    Pengetahuan dikatakan ilmiah jika memenuhi syarat-syarat ilmiah yakni berobjek, bermetode, bersistem, dan bersifat universal. Berobjek terbagi dua yakni objek material dan objek formal. Objek material berarti memiliki sasaran yang dikaji, disebut juga pokok soal (subject matter) merupakan sesuatu yang dituju atau dijadikan bahan untuk diselidiki. Sedangkan objek formal adalah titik perhatian tertentu (focus of interest, point of view) merupakan titik pusat perhatian pada segi-segi tertentu sesuai dengan ilmu yang bersangkutan. Bermetode atau mempunyai metode berarti memiliki seperangkat pendekatan sesuai dengan aturan-aturan yang logis. Metode merupakan cara bertindak menurut aturan tertentu. Bersistem atau bersifat sistematis bermakna memiliki kebulatan dan keutuhan yang bagian-bagiannya merupakan satu kesatuan yang yang saling berhubungan dan tidak berkontradiksi sehingga membentuk kesatuan keseluruhan. Bersifat universal, atau dapat dikatakan bersifat objektif, dalam arti bahwa penelusuran kebenaran tidak didasarkan oleh alasan rasa senang atau tidak senang, setuju atau tidak setuju, melainkan karena alasan yang dapat diterima oleh akal. Pancasila memiliki dan memenuhi syarat-syarat sebagai pengetahuan ilmiah sehingga dapat dipelajari secara ilmiah.
    Di samping memenuhi syarat-syarat sebagai pengetahuan ilmiah. Pancasila juga memiliki susunan kesatuan yang logis, hubungan antar sila yang organis, susunan hierarkhis dan berbentuk piramidal, dan saling mengisi dan mengkualifikasi.
    Pancasila dapat juga diletakkan sebagai objek studi ilmiah, yakni pendekatan yang dimaksudkan dalam rangka penghayatan dan pengamalan Pancasila yakni suatu penguraian yang menyoroti materi yang didasarkan atas bahan-bahan yang ada dan dengan segala uraian yang selalu dapat dikembalikan secara bulat dan sistematis kepada bahan-bahan tersebut. Sifat dari studi ilmiah haruslah praktis dalam arti bahwa segala yang diuraikan memiliki kegunaan atau manfaat dalam praktek. Contoh pendekatan ilmiah terhadap Pancasila antara lain: pendekatan historis, pendekatan yuridis konstitutional, dan pendekatan filosofis.
    Modul 2
    ASAL MULA PANCASILA
    1. TEORI ASAL MULA PANCASILA
    Asal mula Pancasila dasar filsafat Negara dibedakan:

    • Causa materialis (asal mula bahan) ialah berasal dari bangsa Indonesia sendiri, terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan dalam agama-agamanya.
    • Causa formalis (asal mula bentuk atau bangun) dimaksudkan bagaimana Pancasila itu dibentuk rumusannya sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hal ini BPUPKI memiliki peran yang sangat menentukan.
    • Causa efisien (asal mula karya) ialah asal mula yang meningkatkan Pancasila dari calon dasar negara menjadi Pancasila yang sah sebagai dasar negara. Asal mula karya dalam hal ini adalah PPKI sebagai pembentuk negara yang kemudian mengesahkan dan menjadikan Pancasila sebagai dasar filsafat Negara setelah melalui pembahasan dalam sidang-sidangnya.
    • Causa finalis (asal mula tujuan) adalah tujuan dari perumusan dan pembahasan Pancasila yakni hendak dijadikan sebagai dasar negara. Untuk sampai kepada kausan finalis tersebut diperlukan kausa atau asal mula sambungan.
    • Unsur-unsur Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri, walaupun secara formal Pancasila baru menjadi dasar Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, namun jauh sebelum tanggal tersebut bangsa Indonesia telah memiliki unsur-unsur Pancasila dan bahkan melaksanakan di dalam kehidupan mereka. Sejarah bangsa Indonesia memberikan bukti yang dapat kita cari dalam berbagai adat istiadat, tulisan, bahasa, kesenian, kepercayaan, agama dan kebudayaan pada umumnya misalnya:
    Di Indonesia tidak pernah putus-putusnya orang percaya kepada Tuhan, bukti-buktinya: bangunan peribadatan, kitab suci dari berbagai agama dan aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, upacara keagamaan pada peringatan hari besar agama, pendidikan agama, rumah-rumah ibadah, tulisan karangan sejarah/dongeng yang mengandung nilai-nilai agama. Hal ini menunjukkan kepercayaan Ketuhanan Yang Maha Esa.

    Bangsa Indonesia terkenal ramah tamah, sopan santun, lemah lembut dengan sesama manusia, bukti-buktinya misalnya bangunan padepokan, pondok-pondok, semboyan aja dumeh, aja adigang adigung adiguna, aja kementhus, aja kemaki, aja sawiyah-wiyah, dan sebagainya, tulisan Bharatayudha, Ramayana, Malin Kundang, Batu Pegat, Anting Malela, Bontu Sinaga, Danau Toba, Cinde Laras, Riwayat dangkalan Metsyaha, membantu fakir miskin, membantu orang sakit, dan sebagainya, hubungan luar negeri semisal perdagangan, perkawinan, kegiatan kemanusiaan; semua meng-indikasikan adanya Kemanusiaan yang adil dan beradab.
    Bangsa Indonesia juga memiliki ciri-ciri guyub, rukun, bersatu, dan kekeluargaan, sebagai bukti-buktinya bangunan candi Borobudur, Candi Prambanan, dan sebagainya, tulisan sejarah tentang pembagian kerajaan, Kahuripan menjadi Daha dan Jenggala, Negara nasional Sriwijaya, Negara Nasional Majapahit, semboyan bersatu teguh bercerai runtuh, crah agawe bubrah rukun agawe senthosa, bersatu laksana sapu lidi, sadhumuk bathuk sanyari bumi, kaya nini lan mintuna, gotong royong membangun negara Majapahit, pembangunan rumah-rumah ibadah, pembangunan rumah baru, pembukaan ladang baru menunjukkan adanya sifat persatuan.
    Unsur-unsur demokrasi sudah ada dalam masyarakat kita, bukti-buktinya: bangunan Balai Agung dan Dewan Orang-orang Tua di Bali untuk musyawarah, Nagari di Minangkabau dengan syarat adanya Balai, Balai Desa di Jawa, tulisan tentang Musyawarah Para Wali, Puteri Dayang Merindu, Loro Jonggrang, Kisah Negeri Sule, dan sebagainya, perbuatan musyawarah di balai, dan sebagainya, menggambarkan sifat demokratis Indonesia;
    Dalam hal Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, bangsa Indonesia dalam menunaikan tugas hidupnya terkenal lebih bersifat sosial dan berlaku adil terhadap sesama, bukti-buktinya adanya bendungan air, tanggul sungai, tanah desa, sumur bersama, lumbungdesa, tulisan sejarah kerajaan Kalingga, Sejarah Raja Erlangga, Sunan Kalijaga, Ratu Adil, Jaka Tarub, Teja Piatu, dan sebagainya, penyediaan air kendi di muka rumah, selamatan, dan sebagainya.
    Pancasila sebenarnya secara budaya merupakan kristalisasi nilai-nilai yang baik-baik yang digali dari bangsa Indonesia. Disebut sebagai kristalisasi nilai-nilai yang baik. Adapun kelima sila dalam Pancasila merupakan serangkaian unsur-unsur tidak boleh terputus satu dengan yang lainnya. Namun demikian terkadang ada pengaruh dari luar yang menyebabkan diskontinuitas antara hasil keputusan tindakan konkret dengan nilai budaya.
    1. ASAL MULA PANCASILA SECARA FORMAL
    BPUPKI terbentuk pada tanggal 29 April 1945. Adanya Badan ini memungkinkan bangsa Indonesia dapat mempersiapkan kemerdekaannya secara legal, untuk merumuskan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi sebagai negara yang merdeka. Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 oleh Gunseikan (Kepala Pemerintahan bala tentara Jepang di Jawa).
    Badan penyelidik ini mengadakan sidang hanya dua kali. Sidang pertama tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, sedangkan sidang kedua 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945. Pada sidang pertama M. Yamin dan Soekarno mengusulkan tentang dasar negara, sedangkan Soepomo mengenai paham negara integralistik. Tindak lanjut untuk membahas mengenai dasar negara dibentuk panitia kecil atau panitia sembilan yang pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan Rancangan mukaddimah (pembukaan) Hukum Dasar, yang oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.
    Sidang kedua BPUPKI menentukan perumusan dasar negara yang akan merdeka sebagai hasil kesepakatan bersama. Anggota BPUPKI dalam masa sidang kedua ini ditambah enam anggota baru. Sidang lengkap BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945 menerima hasil panitia kecil atau panitia sembilan yang disebut dengan piagam Jakarta. Di samping menerima hasil rumusan Panitia sembilan dibentuk juga panitia-panitia Hukum Dasar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok panitia perancang Hukum Dasar yakni: 1) Panitia Perancang Hukum Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno dengan anggota berjumlah 19 orang 2) Panitia Pembela Tanah Air dengan ketua Abikusno Tjokrosujoso beranggotakan 23 orang 3) Panitia ekonomi dan keuangan dengan ketua Moh. Hatta, bersama 23 orang anggota.
    Panitia perancang Hukum Dasar kemudian membentuk lagi panitia kecil Perancang Hukum Dasar yang dipimpin Soepomo. Panitia-panitia kecil itu dalam rapatnya tanggal 11 dan 13 Juli 1945 telah dapat menyelesaikan tugasnya Panitia Persiapan Kemerdekaan (Dokuritsu Zyunbi Linkai), yang sering disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sidang pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945 berhasil mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan menetapkan: menyusun Rancangan Hukum Dasar. Selanjutnya tanggal 14 Juli 1945 sidang BPUPKI mengesahkan naskah rumusan panitia sembilan yang dinamakan Piagam Jakarta sebagai Rancangan Mukaddimah Hukum Dasar, dan pada tanggal 16 Juli 1945 menerima seluruh Rancangan
    Hukum Dasar yang sudah selesai dirumuskan dan di dalamnya juga memuat Piagam Jakarta sebagai mukaddimah.

    Hari terakhir sidang BPUPKI tanggal 17 Juli 1945, merupakan sidang penutupan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan selesailah tugas badan tersebut. Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panita Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sidang pertama PPKI 18 Agustus 1945 berhasil mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan menetapkan:
    1. Piagam Jakarta sebagai rancangan Mukaddimah Hukum Dasar oleh BPUPKI pada tanggl 14 Juli 1945 dengan beberapa perubahan, disahkan sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
    2. Rancangan Hukum Dasar yang telah diterima oleh BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945 setelah mengalami berbagai perubahan, disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
    3. Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama, yakni Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta.
    4. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai Badan Musyawarah Darurat.
    Sidang kedua tanggal 19 Agustus 1945, PPKI membuat pembagian daerah propinsi, termasuk pembentukan 12 departemen atau kementerian. Sidang ketiga tanggal 20, membicarakan agenda badan penolong keluarga korban perang, satu di antaranya adalah pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR). Pada 22 Agustus 1945 diselenggarakan sidang PPKI keempat. Sidang ini membicarakan pembentukan Komite Nasional Partai Nasional Indonesia. Setelah selesai sidang keempat ini, maka PPKI secara tidak langsung bubar, dan para anggotanya menjadi bagian Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Anggota KNIP ditambah dengan pimpinan-pimpinan rakyat dari semua golongan atau aliran dari lapisan masyarakat Indonesia.
    Rumusan-rumusan Pancasila secara historis terbagi dalam tiga kelompok.

    1. Rumusan Pancasila yang terdapat dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang merupakan tahap pengusulan sebagai dasar negara Republik Indonesia.
    2. Rumusan Pancasila yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai dasar filsafat Negara Indonesia yang sangat erat hubungannya dengan Proklamasi Kemerdekaan.
    3. Beberapa rumusan dalam perubahan ketatanegaraan Indonesia selama belum berlaku kembali rumusan Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
    Dari tiga kelompok di atas secara lebih rinci rumusan Pancasila sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 ini ada tujuh yakni:

    1. Rumusan dari Mr. Muh. Yamin tanggal 29 Mei 1945, yang disampaikan dalam pidato “Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” (Rumusan I).
    2. Rumusan dari Mr. Muh. Yamin tanggal 29 Mei 1945, yang disampaikan sebagai usul tertulis yang diajukan dalam Rancangan Hukum Dasar (Rumusan II).
    3. Soekarno, tanggal 1 Juni 1945 sebagai usul dalam pidato Dasar Indonesia Merdeka, dengan istilah Pancasila (Rumusan III).
    4. Piagam Jakarta, tanggal 22 Juni 1945, dengan susunan yang sistematik hasil kesepakatan yang pertama (Rumusan IV).
    5. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945 adalah rumusan pertama yang diakui secara formal sebagai Dasar Filsafat Negara (Rumusan V).
    6. Mukaddimah KRIS tanggal 27 Desember 1949, dan Mukaddimah UUDS 1950 tanggal 17 Agustus 1950 (Rumusan VI).
    7. Rumusan dalam masyarakat, seperti mukaddimah UUDS, tetapi sila keempatnya berbunyi Kedaulatan Rakyat, tidak jelas asalnya (Rumusan VII).
    Modul 3
    FUNGSI DAN KEDUDUKAN PANCASILA
    1. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
    Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.
    Pancasila sebagai dasar negara mempunyai arti menjadikan Pancasila sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Konsekuensinya adalah Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini menempatkan Pancasila sebagai dasar negara yang berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah seharusnya semua peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia bersumber pada Pancasila.
    Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998). Cita-cita hukum atau suasana kebatinan tersebut terangkum di dalam empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di mana keempatnya sama hakikatnya dengan Pancasila. Empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut lebih lanjut terjelma ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Barulah dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 itu diuraikan lagi ke dalam banyak peraturan perundang-undangan lainnya, seperti misalnya ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah dan lain sebagainya.
    1. PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
    Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
    Pandangan hidup yang diyakini suatu masyarakat maka akan berkembang secara dinamis dan menghasilkan sebuah pandangan hidup bangsa. Pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya maupun manfaatnya oleh suatu bangsa sehingga darinya mampu menumbuhkan tekad untuk mewujudkannya di dalam sikap hidup sehari-hari.
    Setiap bangsa di mana pun pasti selalu mempunyai pedoman sikap hidup yang dijadikan acuan di dalam hidup bermasyarakat. Demikian juga dengan bangsa Indonesia. Bagi bangsa Indonesia, sikap hdup yang diyakini kebenarannya tersebut bernama Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila di samping merupakan cita-cita moral bagi bangsa Indonesia, juga sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah hasil kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh PPKI. Oleh karena Pancasila merupakan kesepakatan bersama seluruh masyarakat Indonesia maka Pancasila sudah seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi.
    Modul 4
    PANCASILA DAN PEMBUKAAN UUD’45
    1. HUBUNGAN PANCASILA DAN PEMBUKAAN UUD’45
    Hubungan Secara Formal antara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945:

    1. Bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD’45;
    2. Bahwa Pembukaan UUD’45 berkedudukan dan berfungsi selain sebagai Mukadimah UUD’45 juga sebagai suatu yang bereksistensi sendiri karena Pembukaan UUD’45 yang intinya Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD’45, bahkan sebagai sumbernya;
    3. Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD’45 dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara RI.
    Hubungan Secara Material antara Pancasila dan PembukaanUUD 1945: Proses Perumusan Pancasila: sidang BPUPKI membahas dasar filsafat Pancasila, baru kemudian membahas Pembukaan UUD’45; sidang berikutnya tersusun Piagam Jakarta sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD’45.
    1. KEDUDUKAN HAKIKI PEMBUKAAN UUD’45
    Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia karena terlekat pada proklamasi 17 Agustus 1945, sehingga tidak bisa dirubah baik secara formal maupun material. Adapun kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah pertama; Pembukaaan Undang-Undang Dasar memiliki kedudukan hakiki sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci, yaitu proklamasi kemerdekaan yang singkat dan padat 17 Agustus 1945 itu ditegaskan dan dijabarkan lebih lanjut dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
    Kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang kedua adalah bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung dasar, rangka dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia. Maksudnya adalah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pengejawantahan dari kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral rakyat Indonesia yang luhur (Suhadi, 1998). Kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang ketiga adalah bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat sendi-sendi mutlak bagi kehidupan negara, yaitu tujuan negara, bentuk negara, asas kerohanian negara, dan pernyataan tentang pembentukan UUD.
    Kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang terakhir adalah bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung adanya pengakuan terhadap hukum kodrat, hukum Tuhan dan adanya hukum etis atau hukum moral. Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat unsur-unsur, bentuk-bentuk maupun sifat-sifat yang me-mungkinkan tertib hukum negara Indonesia mengenal adanya hukum-hukum tersebut. Semua unsur hukum itu merupakan sumber bahan dan sumber nilai bagi negara dan hukum positif Indonesia.
    Modul 5
    PELAKSANAAN PANCASILA
    1. PEMIKIRAN DAN PELAKSANAAN PANCASILA
    Berbagai bentuk penyimpangan terhadap pemikiran dan pelaksana-an Pancasila terjadi karena dilanggarnya prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan. Prinsip-prinsip itu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu prinsip ditinjau dari segi intrinsik (ke dalam) dan prinsip ditinjau dari segi ekstrinsik (ke luar). Pancasila dari segi intrinsik harus konsisten, koheren, dan koresponden, sementara dari segi ekstrinsik Pancasila harus mampu menjadi penyalur dan penyaring kepentingan horisontal maupun vertikal.
    Ada beberapa pendapat yang mencoba menjawab jalur-jalur apa yang dapat digunakan untuk memikirkan dan melaksanakan Pancasila. Pranarka (1985) menjelaskan adanya dua jalur formal pemikiran Pancasila, yaitu jalur pemikiran politik kenegaraan dan jalur pemikiran akademis. Sementara Profesor Notonagoro (1974) menjelaskan adanya dua jalur pelaksanaan Pancasila, yaitu jalur objektif dan subjektif.
    Sejarah perkembangan pemikiran Pancasila menunjukkan adanya kompleksitas permasalahan dan heteregonitas pandangan. Kompleksitas permasalahan tersebut meliputi (1) masalah sumber; (2) masalah tafsir; (3) masalah pelaksanaan; (4) masalah apakah Pancasila itu Subject to change; dan (5) problem evolusi dan kompleksitas di dalam pemikiran mengenai pemikiran Pancasila. Permasalahan tersebut mengundang perdebatan yang sarat dengan kepentingan. Pemecahan berbagai kompleksitas permasalahan di atas dapat ditempuh dengan dua jalur, yaitu jalur pemikiran politik kenegaraan, dan jalur pemikiran akademis.
    Jalur pemikiran kenegaraan yaitu penjabaran Pancasila sebagai ideologi bangsa, Dasar Negara dan sumber hukum dijabarkan dalam berbagai ketentuan hukum dan kebijakan politik. Para penyelenggara negara ini berkewajiban menjabarkan nilai-nilai Pancasila ke dalam perangkat perundang-undangan serta berbagai kebijakan dan tindakan. Tujuan penjabaran Pancasila dalam konteks ini adalah untuk mengambil keputusan konkret dan praktis. Metodologi yang digunakan adalah memandang hukum sebagai metodologi, sebagaimana yang telah diatur oleh UUD.
    Permasalahan mengenai Pancasila tidak semuanya dapat dipecahkan melalui jalur politik kenegaraan semata, melainkan memerlukan jalur lain yang membantu memberikan kritik dan saran bagi pemikiran Pancasila, jalur itu adalah jalur akademis, yaitu dengan pendekatan ilmiah, ideologis, theologis, maupun filosofis.
    Pemikiran politik kenegaraan tujuan utamanya adalah untuk pengambilan keputusan atau kebijakan, maka lebih mengutamakan aspek pragmatis, sehingga kadang-kadang kurang memperhatikan aspek koherensi, konsistensi, dan korespondensi. Akibatnya kadang berbagai kebijakan justru kontra produktif dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian pemikiran akademis berfungsi sebagai sumber bahan dan kritik bagi pemikiran politik kenegaraan. Sebaliknya kasus-kasus yang tidak dapat dipecahkan oleh para pengambil kebijakan merupakan masukan yang berharga bagi pengembangan pemikiran akademis. Setiap pemikiran akademis belum tentu dapat diterapkan dalam kebijakan politik kenegaraan, sebaliknya setiap kebijakan politik kenegaraan belum tentu memiliki validitas atau tingkat kesahihan yang tinggi jika diuji secara akademis.
    Jalur pemikiran ini sangat terkait dengan jalur pelaksanaan. Pelaksanaan Pancasila dapat diklasifikasikan dalam dua jalur utama, yaitu pelaksanaan objektif dan subjektif, yang keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
    Pelaksanaan objektif adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi nilai-nilai Pancasila pada setiap aspek penyelenggaraan negara, baik di bidang legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, dan semua bidang kenegaraan dan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan perundang-undangan negara Indonesia. Pelaksanaan subjektif, artinya pelaksanaan dalam pribadi setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang Indonesia. Menurut Notonagoro pelaksanaan Pancasila secara subjektif ini memegang peranan sangat penting, karena sangat menentukan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan Pancasila. Pelaksanaan subjektif ini menurut Notonagoro dibentuk secara berangsur-angsur melalui proses pendidikan, baik pendidikan formal, non formal, maupun informal di lingkungan keluarga dan masyarakat. Hasil yang akan diperoleh berupa pengetahuan, kesadaran, ketaatan, kemampuan dan kebiasaan, mentalitas, watak dan hati nurani yang dijiwai oleh Pancasila.
    Sebaik apa pun produk perundang-undangan, jika tidak dilaksanakan oleh para penyelenggara negara maka tidak akan ada artinya, sebaliknya sebaik apa pun sikap mental penyelenggara negara namun tidak didukung oleh sistem dan struktur yang kondusif maka tidak akan menghasilkan sesuatu yang maksimal.
    Pelaksanaan Pancasila secara objektif sebagai Dasar Negara membawa implikasi wajib hukum, artinya ketidaktaatan pada Pancasila dalam artian ini dapat dikenai sanksi yang tegas secara hukum, sedangkan pelaksanaan Pancasila secara subjektif membawa implikasi wajib moral. Artinya sanksi yang muncul lebih sebagai sanksi dari hati nurani atau masyarakat.
    1. REFORMASI PEMIKIRAN DAN PELAKSANAAN PANCASILA
    Reformasi secara sempit dapat diartikan sebagai menata kembali keadaan yang tidak baik menjadi keadaan yang lebih baik. Reformasi kadang disalahartikan sebagai suatu gerakan demonstrasi yang radikal, “semua boleh”, penjarahan atau “pelengseran” penguasa tertentu. Beberapa catatan penting yang harus diperhatikan agar orang tidak salah mengartikan reformasi, antara lain sebagai berikut:
    1. Reformasi bukan revolusi
    2. Reformasi memerlukan proses
    3. Reformasi memerlukan perubahan dan berkelanjutan
    4. Reformasi menyangkut masalah struktural dan kultural
    5. Reformasi mensyaratkan adanya skala prioritas dan agenda
    6. Reformasi memerlukan arah
    Berbagai faktor yang mendorong munculnya gerakan reformasi antara lain:

    1. Akumulasi kekecewaan masyarakat terutama ketidakadilan di bidang hukum, ekonomi dan politik;
    2. Krisis ekonomi yang tak kunjung selesai;
    3. Bangkitnya kesadaran demokrasi;
    4. Merajalelanya praktek KKN;
    5. Kritik dan saran perubahan yang tidak diperhatikan.
    Gerakan reformasi menuntut reformasi total, artinya memperbaiki segenap tatanan kehidupan bernegara, baik bidang hukum, politik, ekonomi, sosial-budaya, hankam dan lain-lain. Namun pada masa awal gerakan reformasi, agenda yang mendesak untuk segera direalisasikan antara lain: pertama, mengatasi krisis; kedua, melaksanakan reformasi, dan ketiga melanjutkan pembangunan. Untuk dapat menjalankan agenda reformasi tersebut dibutuhkan acuan nilai, dalam konteks ini relevansi Pancasila menarik untuk dibicarakan.
    Eksistensi Pancasila dalam reformasi di tengah berbagai tuntutan dan euforia reformasi ternyata masih dianggap relevan, dengan pertimbangan, antara lain: pertama, Pancasila dianggap merupakan satu-satunya aset nasional yang tersisa dan diharapkan masih dapat menjadi perekat tali persatuan yang hampir koyak. Keyakinan ini didukung oleh peranan Pancasila sebagai pemersatu, hal ini telah terbukti secara historis dan sosiologis bangsa Indonesia yang sangat plural baik ditinjau dari segi etnis, geografis, maupun agama. Kedua, Secara yuridis, Pancasila merupakan Dasar Negara, jika dasar negara berubah, maka berubahlah negara itu. Hal ini didukung oleh argumentasi bahwa para pendukung gerakan reformasi yang tidak menuntut mengamandemen Pembukaan UUD 1945 yang di sana terkandung pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila.
    Kritik paling mendasar yang dialamatkan pada Pancasila adalah tidak satunya antara teori dengan kenyataan, antara pemikiran dengan pelaksanaan. Maka tuntutan reformasi adalah meletakkan Pancasila dalam satu kesatuan antara pemikiran dan pelaksanaan. Gerakan reformasi mengkritik kecenderungan digunakannya Pancasila sebagai alat kekuasaan, akhirnya hukum diletakkan di bawah kekuasaan. Pancasila dijadikan mitos dan digunakan untuk menyingkirkan kelompok lain yang tidak sepaham.
    Beberapa usulan yang masih dapat diperdebatkan namun kiranya penting bagi upaya mereformasi pemikiran Pancasila, antara lain: Pertama, mengarahkan pemikiran Pancasila yang cenderung abstrak ke arah yang lebih konkret. Kedua, mengarahkan pemikiran dari kecenderungan yang sangat ideologis (untuk legitimasi kekuasaan) ke ilmiah. Ketiga, mengarahkan pemikiran Pancasila dari kecenderungan subjektif ke objektif, yaitu dengan menggeser pemikiran dengan menghilangkan egosentrisme pribadi, kelompok, atau partai, dengan menumbuhkan kesadaran pluralisme, baik pluralisme sosial, politik, budaya, dan agama.
    Berbagai bentuk penyimpangan, terutama dalam pemikiran politik kenegaraan dan dalam pelaksanaannya dimungkinkan terjadi karena beberapa hal, di antaranya, antara lain:
    1. Adanya gap atau ketidakkonsistenan dalam pembuatan hukum atau perundang-undangan dengan filosofi, asas dan norma hukumnya. Ibarat bangunan rumah, filosofi, asas dan norma hukum adalah pondasi, maka undang-undang dasar dan perundang-undangan lain di bawahnya merupakan bangunan yang dibangun di luar pondasi. Kenyataan ini membawa implikasi pada lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi negara tidak dapat memerankan fungsinya secara optimal. Para ahli hukum mendesak untuk diadakan amandemen UUD 1945 dan mengembangkan dan mengoptimalkan lembaga judicial review yang memiliki independensi untuk menguji secara substansial dan prosedural suatu produk hukum.
    2. Kelemahan yang terletak pada para penyelenggara negara adalah maraknya tindakan kolusi, korupsi dan nepotisme, serta pemanfaatan hukum sebagai alat legitimasi kekuasaan dan menyingkirkan lawan-lawan politik dan ekonomisnya.
    Sosialisasi Pancasila juga mendapat kritik tajam di era reformasi, sehingga keluarlah Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 untuk mencabut Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang P-4. Berbagai usulan pemikiran tentang sosialisasi Pancasila itu antara lain: menghindari jargon-jargon yang tidak berakar dari realitas konkret dan hanya menjadi kata-kata kosong tanpa arti, sebagai contoh slogan tentang “Kesaktian Pancasila”, slogan bahwa masyarakat Indonesia dari dulu selalu berbhineka tunggal ika, padahal dalam kenyataan bangsa Indonesia dari dulu juga saling bertempur, melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen, dan lain-lain. Menghindari pemaknaan Pancasila sebagai proposisi pasif dan netral, tetapi lebih diarahkan pada pemaknaan yang lebih operasional, contoh: Pancasila hendaknya dibaca sebagai kalimat kerja aktif, seperti masyarakat dan negara Indonesia harus ….. mengesakan Tuhan, memanusiakan manusia agar lebih adil dan beradab, mempersatukan Indonesia, memimpin rakyat dengan hikmat/kebijaksanaan dalam suatu proses permusyawaratan perwakilan, menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sosialisasi diharapkan juga dalam rangka lebih bersifat mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan membodohkannya sebagaimana yang terjadi pada penataran-penataran P-4, sehingga sosialisasi lebih kritis, partisipatif, dialogis, dan argumentatif.
    Modul 6
    PANCASILA DAN PERMASALAHAN AKTUAL
    1. PANCASILA DAN PERMASALAHAN SARA
    Konflik itu dapat berupa konflik vertikal maupun horisontal. Konflik vertikal misalnya antara si kuat dengan si lemah, antara penguasa dengan rakyat, antara mayoritas dengan minoritas, dan sebagainya. Sementara itu konflik horisontal ditunjukkan misalnya konflik antarumat beragama, antarsuku, atarras, antargolongan dan sebagainya. Jurang pemisah ini merupakan potensi bagi munculnya konflik.
    Data-data empiris menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang tersusun atas berbagai unsur yang sangat pluralistik, baik ditinjau dari suku, agama, ras, dan golongan. Pluralitas ini di satu pihak dapat merupakan potensi yang sangat besar dalam pembangunan bangsa, namun di lain pihak juga merupakan sumber potensial bagi munculnya berbagai konflik yang mengarah pada disintegrasi bangsa.
    Pada prinsipnya Pancasila dibangun di atas kesadaran adanya kompleksitas, heterogenitas atau pluralitas kenyataan dan pandangan. Artinya segala sesuatu yang mengatasnamakan Pancasila tetapi tidak memperhatikan prinsip ini, maka akan gagal.
    Berbagai ketentuan normatif tersebut antara lain: Pertama, Sila ke-3 Pancasila secara eksplisit disebutkan “Persatuan Indonesia”. Kedua, Penjelasan UUD 1945 tentang Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan terutama pokok pikiran pertama. Ketiga, Pasal-Pasal UUD 1945 tentang Warga Negara, terutama tentang hak-hak menjadi warga negara. Keempat, Pengakuan terhadap keunikan dan kekhasan yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia juga diakui, (1) seperti yang terdapat dalam penjelasan UUD 1945 tentang Pemerintahan Daerah yang mengakui kekhasan daerah, (2) Penjelasan Pasal 32 UUD 1945 tentang puncak-puncak kebudayaan daerah dan penerimaan atas budaya asing yang sesuai dengan budaya Indonesia; (3) penjelasan Pasal 36 tentang peng-hormatan terhadap bahasa-bahasa daerah. Kiranya dapat disimpulkan bahwa secara normatif, para founding fathers negara Indonesia sangat menjunjung tinggi pluralitas yang ada di dalam bangsa Indonesia, baik pluralitas pemerintahan daerah, kebudayaan, bahasa dan lain-lain.
    Justru pluralitas itu merupakan aset yang sangat berharga bagi kejayaan bangsa.
    Beberapa prinsip yang dapat digali dari Pancasila sebagai alternatif pemikiran dalam rangka menyelesaikan masalah SARA ini antara lain: Pertama, Pancasila merupakan paham yang mengakui adanya pluralitas kenyataan, namun mencoba merangkumnya dalam satu wadah ke-indonesiaan. Kesatuan tidak boleh menghilangkan pluralitas yang ada, sebaliknya pluralitas tidak boleh menghancurkan persatuan Indonesia. Implikasi dari paham ini adalah berbagai produk hukum dan perundangan yang tidak sejalan dengan pandangan ini perlu ditinjau kembali, kalau perlu dicabut, karena jika tidak akan membawa risiko sosial politik yang tinggi. Kedua, sumber bahan Pancasila adalah di dalam tri prakara, yaitu dari nilai-nilai keagamaan, adat istiadat dan kebiasaan dalam kehidupan bernegara yang diterima oleh masyarakat. Dalam konteks ini pemikiran tentang toleransi, kerukunan, persatuan, dan sebagainya idealnya digali dari nilai-nilai agama, adat istiadat, dan kebiasaan kehidupan bernegera yang diterima oleh masyarakat
    1. PANCASILA DAN PERMASALAHAN HAM
    Hak asasi manusia menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, adalah hak yang melekat pada kemanusiaan, yang tanpa hak itu mustahil manusia hidup sebagaimana layaknya manusia. Dengan demikian eksistensi hak asasi manusia dipandang sebagai aksioma yang bersifat given, dalam arti kebenarannya seyogianya dapat dirasakan secara langsung dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut (Anhar Gonggong, dkk., 1995: 60).
    Masalah HAM merupakan masalah yang kompleks, setidak-tidaknya ada tiga masalah utama yang harus dicermati dalam membahas masalah HAM, antara lain: Pertama, HAM merupakan masalah yang sedang hangat dibicarakan, karena (1) topik HAM merupakan salah satu di antara tiga masalah utama yang menjadi keprihatinan dunia. Ketiga topik yang memprihatinkan itu antara lain: HAM, demokratisasi dan pelestarian lingkungan hidup. (2) Isu HAM selalu diangkat oleh media massa setiap bulan Desember sebagai peringatan diterimanya Piagam Hak Asasi Manusia oleh Sidang Umum PBB tanggal 10 Desember 1948. (3) Masalah HAM secara khusus kadang dikaitkan dengan hubungan bilateral antara negara donor dan penerima bantuan. Isu HAM sering dijadikan alasan untuk penekanan secara ekonomis dan politis.
    Kedua, HAM sarat dengan masalah tarik ulur antara paham universalisme dan partikularisme. Paham universalisme menganggap HAM itu ukurannya bersifat universal diterapkan di semua penjuru dunia. Sementara paham partikularisme memandang bahwa setiap bangsa memiliki persepsi yang khas tentang HAM sesuai dengan latar belakang historis kulturalnya, sehingga setiap bangsa dibenarkan memiliki ukuran dan kriteria tersendiri.
    Ketiga, Ada tiga tataran diskusi tentang HAM, yaitu (1) tataran filosofis, yang melihat HAM sebagai prinsip moral umum dan berlaku universal karena menyangkut ciri kemanusiaan yang paling asasi. (2) tataran ideologis, yang melihat HAM dalam kaitannya dengan hak-hak kewarganegaraan, sifatnya partikular, karena terkait dengan bangsa atau negara tertentu. (3) tataran kebijakan praktis sifatnya sangat partikular karena memperhatikan situasi dan kondisi yang sifatnya insidental.
    Pandangan bangsa Indonesia tentang Hak asasi manusia dapat ditinjau dapat dilacak dalam Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, Tap-Tap MPR dan Undang-undang. Hak asasi manusia dalam Pembukaan UUD 1945 masih bersifat sangat umum, uraian lebih rinci dijabarkan dalam Batang Tubuh UUD 1945, antara lain: Hak atas kewarganegaraan (pasal 26 ayat 1, 2); Hak kebebasan beragama (Pasal 29 ayat 2); Hak atas kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1); Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28); Hak atas pendidikan (Pasal 31 ayat 1, 2); Hak atas kesejahteraan sosial (Pasal 27 ayat 2, Pasal 33 ayat 3, Pasal 34). Catatan penting berkaitan dengan masalah HAM dalam UUD 1945, antara lain: pertama, UUD 1945 dibuat sebelum dikeluarkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948, sehingga tidak secara eksplisit menyebut Hak asasi manusia, namun yang disebut-sebut adalah hak-hak warga negara. Kedua, Mengingat UUD 1945 tidak mengatur ketentuan HAM sebanyak pengaturan konstitusi RIS dan UUDS 1950, namun mendelegasikan pengaturannya dalam bentuk Undang-undang yang diserahkan kepada DPR dan Presiden.
    Masalah HAM juga diatur dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Tap MPR ini memuat Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia serta Piagam Hak Asasi Manusia.
    Pada bagian pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia, terdiri dari pendahuluan, landasan, sejarah, pendekatan dan substansi, serta pemahaman hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia. Pada bagian Piagam Hak Asasi Manusia terdiri dari pembukaan dan batang tubuh yang terdiri dari 10 bab 44 pasal
    Pada pasal-pasal Piagam HAM ini diatur secara eksplisit antara lain:
    1. Hak untuk hidup
    2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
    3. Hak mengembangkan diri
    4. Hak keadilan
    5. Hak kemerdekaan
    6. Hak atas kebebasan informasi
    7. Hak keamanan
    8. Hak kesejahteraan
    9. Kewajiban menghormati hak orang lain dan kewajiban membela negara
    10. Hak perlindungan dan pemajuan.
    Catatan penting tentang ketetapan MPR tentang HAM ini adalah Tap ini merupakan upaya penjabaran lebih lanjut tentang HAM yang bersumber pada UUD 1945 dengan mempertimbangkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa
    1. PANCASILA DAN KRISIS EKONOMI
    Pertumbuhan ekonomi yang telah terjadi pada masa Orba ternyata tidak berkelanjutan karena terjadinya berbagai ketimpangan ekonomi yang besar, baik antargolongan, antara daerah, dan antara sektor akhirnya melahirkan krisis ekonomi. Krisis ini semula berawal dari perubahan kurs dolar yang begitu tinggi, kemudian menjalar ke krisis ekonomi, dan akhirnya krisis kepercayaan pada segenap sektor tidak hanya ekonomi.
    Kegagalan ekonomi ini disebabkan antara lain oleh tidak diterapkannya prinsip-prinsip ekonomi dalam kelembagaan, ketidak- merataan ekonomi, dan lain-lain. yang juga dipicu dengan maraknya praktek monopoli, Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme oleh para penyelenggara negara
    Sistem ekonomi Indonesia yang mendasarkan diri pada filsafat Pancasila serta konstitusi UUD 1945, dan landasan operasionalnya GBHN sering disebut Sistem Ekonomi Pancasila. Prinsip-prinsip yang dikembangkan dalam Sistem Ekonomi Pancasila antara lain: mengenal etik dan moral agama, tidak semata-mata mengejar materi. mencerminkan hakikat kemusiaan, yang memiliki unsur jiwa-raga, sebagai makhluk individu-sosial, sebagai makhluk Tuhan-pribadi mandiri. Sistem demikian tidak mengenal eksploitasi manusia atas manusia, menjunjung tinggi kebersamaan, kekeluargaan, dan kemitraan, mengutamakan hajat hidup rakyat banyak, dan menitikberatkan pada kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran individu.
    Sistem ekonomi Pancasila dibangun di atas landasan konstitusional UUD 1945, pasal 33 yang mengandung ajaran bahwa (1) Roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi, sosial, dan moral; (2) Seluruh warga masyarakat bertekad untuk mewujudkan kemerataan sosial yaitu tidak membiarkan adanya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial; (3) Seluruh pelaku ekonomi yaitu produsen, konsumen, dan pemerintah selalu bersemangat nasionalistik, yaitu dalam setiap putusan-putusan ekonominya menomorsatukan tujuan terwujud-nya perekonomian nasional yang kuat dan tangguh; (4) Koperasi dan bekerja secara kooperatif selalu menjiwai pelaku ekonomi warga masyarakat. Demokrasi ekonomi atau ekonomi kerakyatan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; (5) Perekono-mian nasional yang amat luas terus-menerus diupayakan adanya keseimbangan antara perencanaan nasional dengan peningkatan desentralisasi serta otonomi daerah. hanya melalui partisipasi daerah secara aktif aturan main keadilan ekonomi dapat berjalan selanjutnya menghasilkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
    DAFTAR PUSTAKA
    A.T. Soegito, 1983, Pancasila Tinjauan dari Aspek Historis, FPIPS – IKIP, Semarang.
    A.T. Soegito, 1999, Sejarah Pergerakan Bangsa Sebagai Titik Tolak Memahami Asal Mula Pancasila, Makalah Internship Dosen-Dosen Pancasila se Indonesia, Yogyakarta.
    Bakry Noor M, 1998, Pancasila Yuridis Kenegaraan, Liberty, Yogyakarta.
    Bakry, Noor M.S. (1994). Orientasi Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Liberty
    Bertens (1989). Filsafat Barat Abad XX. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
    Hadi Sitia Unggul, SH, 2001, Ketetapan MPR 2001, 2000 dan perubahan I dan II UUD 1945, Harvarindo, Jakarta.
    Jacob (1999). Nilai-nilai Pancasila sebagai Orientasi Pengembangan IPTEK. Yogyakarta: Interskip dosen-dosen Pancasila se Indonesia
    Kaelan (1986). Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma
    Kaelan (1999). Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Penerbit Paradigma
    Kattsoff, Louis O. (1986). Element of Philosophy (Terjemahan Soejono Soemargono: Filsafat). Yogyakarta: Tiara Wancana
    Kuntowijoyo, 1997, Identitas Politik Umat Islam, Mizan, Bandung.
    Liang Gie, The (1998). Lintasan Sejarah Ilmu. Yogyakarta: PUBIB
    Moh. Mahfud, 1998, Pancasila Sebagai Paradigma Pembaharuan Tatanan Hukum, dalam Jurnal Pancasila no. 32 Tahun II, Desember 1998, Pusat Studi Pancasila UGM, Yogyakarta.
    Nopirin,1999, Nilai-nilai Pancasila sebagi Strategi Pengembangan Ekonomi Indonesia, Internship Dosen-Desen Pancasila Se-Indonesia, Yogyakarta.
    Notonegoro (1975). Pancasila Secara Utuh Populer. Jakarta: Pancoran Tujuh
    Pangeran, Alhaj (1998). BMP Pendidikan Pancasila. Jakarta: Penerbit Karunika
    Rizal Mustansyir dan Misnal Munir, 1999, Reformasi di Indonesia dalam Perspektif Filsafat Sejarah, dalam Jurnal Pancasila no. 3 Tahun III, Juli 1999, Pusat Studi Pancasila UGM, Yogyakarta.
    Soemargono, Soejono (1986). Filsafat Umum Pengetahuan. Yogyakarta: Nur Cahaya
    Soeprapto, Sri (1997). Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: LP-3-UGM
    Susilo Bambang Yudhoyono, 1999, Reformasi Politik dan Keamanan (Refleksi Kritis), dalam Jurnal Pancasila no. 3 Tahun III, Juli 1999, Pusat Studi Pancasila UGM, Yogyakarta.
    Sutardjo (1999). Dasar Esensial Calon Sarjana Pancasila. Jakarta: Balai Pustaka
    Syafitri, Muarif Achmad (1985). Islam dan Masalah Kengeraan. Penerbit
    Wibisono, Koento (1999). Refleksi Kritis Terhadap Reformasi: Suatu Tinjauan Filsafat dalam jurnal Pancasila No 3 Tahun III Juni 1999. Yogyakarta: Pusat Studi Pancasila UGM.

    PENGANTAR SOSIOLOGI (Semester I)

    RANGKUMAN SOSIOLOGI PADA BUKU “PENGANTAR SOSIOLOGI HUKUM” KARANGAN YESMIL ANWAR DAN ADANG

    A. Definisi Sosiologi
    1. Definisi Sosiologi
    Auguste Comte berpendapat bahwa ilmu sosial mempunyai urutan tertentu berdasarakan logika metode ilmiah. Metode ilmiah dari ilmu sosial berkaitan dengan disiplin ilmu sosial, yang terdiri dari tiga paradigma;
    (a) Positivisme : Pancainderalah alat tangkap untuk mendapatkan ilmu pengetahuan;
    (b) Konvensionalisme : Manusia dipandang sebagai bebas dan merdeka;
    (c) Realisme : Hakikat sesuatu.


    Auguste Comte disebut sebagai Bapak Sosiologi. Karya pertamanya yaitu “The Course of Positive Philosophy”. Karya yang mencerminkan komitmen yang kuat terhadap metode ilmiah. Metode yang harus diterapkan untuk menemukan hukum-hukum yang mengatur gejala sosial.
    Secara etimologis, sosiologi berasal dari kata Latin, socius yang berarti kawan dan kata Yunani, logos yang berarti kata atau berbicara. Jadi, menurut Comte sosiologi adalah ilmu pengetahuan kemasyarakatan umum, yang merupakan hasil akhir dari perkembangan ilmu pengetahuan. Lahirnya sosiologi ke dalam ilmu pengetahuan tercatat pada saat Comte menerbitkan bukunya yang berjudul Positive-Philoshophy pada tahun 1842.
    Sosiologi jelas merupakan ilmu sosial yang objeknya adalah masyarakat. Sebagai ilmu, ia berdiri sendiri, karena telah memiliki unsur ilmu pengetahuan, yang meiliki ciri-ciri utama sebagai berikut.
    1. Bersifat empiris, berarti bahwa ilmu pengetahuan tersebut didasarkan pada observasi terhadap kenyataan dan akal sehat. Hasilnya tidak bersifat spekulatif.
    2. Bersifat teoritis, berarti bahwa ilmu pengetahuan tersebut selalu berusaha untuk menyusun abstraksi dari hasil hasil observasi.
    3. Bersifat kumulatif, berarti bahwa teori-teori sosiologi dibentuk atas dasar teori-teori yang sudah ada. Dalam hal ini berarti memperbaiki, memperluas, serta memperhalus teori-teori yang lama.
    4. Bersifat non-etis, yan berarti pokok yang dipersoalkan bukanlah baik atau buruknya fakta tertentu, akan tetapi bertujuan untuk menjelaskan fakta secara analitis.

    Pitirim Sorikin mengatakan bahwa sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial dengan gejala non-sosial.
    Mayor Polak mengatakan bahwa sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari masyarakat sebagai keseluruhan, yang berhubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan kelompok, kelompok dengan kelompok, baik formil maupun materil, baik statis maupun dinamis.

    2. Sosiologi sebagai Ilmu Pengetahuan
    a) Menuju Ilmu
    Ilmu dapat diartikan sebagai kegiatan intelektual manusia, dalam kaitannya dengan kehadiran alam dan kehidupan di sekelilingnya. Menurut Satjipto Rahardjo, ”ilmu adalah untuk kenyataan”, bukan sebaliknya, “kenyataan untuk ilmu”.
    Rasionalisasi ilmu pengetahuan terjadi sejak Descartes, dengan sikap skeptis-metodisnya yang meragukan segala sesuatu, kecuali meragukan dirinya yang sedang meragukan segala sesuatu tersebut.
    Descrates membicarakan masalah ilmu-ilmu, yang diawalinya dengan menyebutkan akal sehat (common-sense), yang pada umumnya dimiliki oleh setiap orang. Menurutnya yang terpenting adalah penerapan akal sehat tersebut dalam aktivitas ilmiah.
    Pesan yan tersirat dari Descrates adalah : satu hal yang diperlukan dalam menuntut ilmu ialah melepaskan diri dari cengkraman otoritas kaum guru atau dosen, mengerahkan diri untuk belajar dari “buku” alam raya dan mempelajari dirinya sendiri.
    Selai Descrates, tokoh lain sosiologi, Weber, menyatakan bahwa ilmu sosial harus bebas dari nilai-nilai.
    Syarat ilmiah adalah sebagai berikut.
    1. Sistematik, artinya terdapat sistem di dalam susunan suatu pengetahuan ilmiah (produk) dan di dalam cara memperoleh pengetahuan itu (proses atau metode)
    2. Intersubjektif, artinya pengetahuan yang diperoleh seseorang harus mengalami verifikasi dari subjek-subjek lainnya.

    Van Melsen mengemukakan beberapa ciri yang menandai ilmu pengetahuan.
    1. Secara metodis harus mencapai suatu keseluruhan, yang secara logis koheren.
    2. Tanpa pamrih karena hal itu erat kaitannya dengan tanggung jawab ilmuwan.
    3. Adanya universalitas dalam ilmu pengetahuan.
    4. Adanya objektivitas, artinya tidak didistorsi oleh prasangka-prasangka subjektif.
    5. Harus diverifikasi oleh penelitian ilmiah yang bersangkutan dengannya.
    6. Progresif, artinya suatu jawaban baru bersifat ilmiah, bila mengandung pertanyaan-pertanyaan baru dan menimbulkan problema baru lagi.
    7. Kritis, artinya tidak ada teori ilmiah yang definitif.
    8. Ilmu pengetahua harus dapat digunakan sebagai perwujudan keberaturan antara teori dengan praktis.

    b) Jenis Ilmu Pengetahuan
    Menurut Arief Sidharta, ilmu berdasarkan substansinya dibedakan antara ilmu formal dan ilmu empiris.
    1. Ilmu Formal menunjuk pada ilmu yang tidak bertumpu pada pengalaman empiris.
    2. Ilmu Empiris, ilmu ini ditujukan kepada cara memperoleh pengetahuan faktual tentang kenyataan actual, karena itu bersumber pada pengalaman empiris.

    Christian Wolff (1679-1754)
    Klasifikasi ilmu pengetahuan sebagai berikut.
    1. Pengetahuan kemanusiaan terdiri atas ilmu-ilmu murni dan filsafat praktis.
    2. Ilmu-ilmu teoritis, yang dijabarkan dari hukum tak bertentangan, yang menyatakan bahwa sesuatu itu tak dapat dan tak ada dalam waktu yang bersamaan.

    Auguste Comte (1798-1857)
    Hukum tiga tahap merupakan usaha Comte untuk menjelaskan kemajuan evolusioner umat manusia dari masa primitive sampai pada peradaban Perancis abad ke-19 yang sangat maju. tahap-tahap ini ditentukan menurut bara berfikir yang dominan : teologis, metafisik, dan positif.
    Pertama, tahap teologis, manusia memahami gejala-gejala alam sebagai hasil campur tangan langsung kekuatan Illahi.
    Kedua, tahap metafisis, pelaku Illahi yang personal digantikan oleh prinsip-prinsip metafisika seperti kodrat.
    Ketiga, tahap positif, manusia berhenti mencari penyebab absolute, baik yang Ilahi maupun kodrati dan mulai berkonsentrasi pada observasi, pengukuran dan kalkulasi guna memahami hukum yang mangatur jagad raya.

    c) Sosiologi sebagai Ilmu Empiris
    Sosiologi sebagai ilmu pengetahuan mempunyai ciri di bawah ini.
    1. Empiris, artinya didasarkan pada observasi terhadap kenyataan dan akal sehat, dalam arti tidak spekulatif.
    2. Teoritis, artinya menyusun abstraksi dari hasil-hasil observasi, menjelaskan hubungan sebab akibat dalam menyusun teori.
    3. Kumulatif, artinya teori sosiologi dibentuk atas dasar teori yang sudah ada, dalam arti memperbaiki, dan memperhalus teori-teori lama.
    4. Non Etis, artinya yang dipersoalkan buruk-baiknya fakta tertentu, tetapi mau menjelaskan fakta tersebut secara analitis.

    Tentunya dengan cara berfikir sosiologis, kita akan menemukan pemahaman yang berbeda mengenai arti sosial, dengan apa yang diungkapkan oleh para ahli hukum ataupun ahli lainnya. Pemahaman sosiologis memiliki beberapa ciri adalah sebagai berikut.
    1. Paham sosiologis memiliki motif penelanjangan, artinya berusaha mengetahui apa yang berada di balik kenyataan sosial yang diterima oleh banyak orang.
    2. Motif kurang hormat, artinya selalu mempertanyakan apa yang ada dan tidak menerima sesuatu kenyataan yang sudah terjadi semestinya.
    3. Motif untuk tidak menisbikan kenyataan, artinya nilai-nilai pemikiran manusia karena memandang permasalahan dengan dikondisikan menurut tempat dan waktu tertentu.
    4. Motif kosmopolitan, artinya motif sosiologi yang bersifat terbuka terhadap dunia luas, memerdekakan orang dalam rangkaian kejadian-kejadian kehidupan manusia, yakni memberikan kesemapatan berfikir terhadap cara-cara berfikir dan bertindak yang lain.

    3. Para Ilmuwan Sosiologi Terkemuka
    a) Auguste Comte (1798-1857)
    Dia beranggapan bahwa sosiologi terbagi menjadi dua bagian, yaitu social statistic dan social dynamics. Sebagai social statistic, sosiologi merupakan sebuah ilmu yang memepelajari hubungan timbal balik secara lembaga-lembaga kemasyarakatan. Sedngkan social dynamics mau meneropong bagaimana lembaga-lembaga kemasyarakatan tersebut berkembang.

    Asumsi-Asumsi Comte
    Comte secara umum mengajukan beberapa asumsi sebagai berikut.
    1. Menurut Comte, alam semesta diatur oleh hukum-hukum alam yang tak terlihat (invisible natural), sejalan dengan evolusi dan perkembangan alam pikiran atau nilai-nilai sosial yang dominan.
    2. Comte menyatakan bahwa proses evolusi berlangsung dalam tiga tahap : teologis, metafisik, serta positivistik.
    3. Comte memandang seluruh pengetahuan sebagai ilmu sosial dalam pengertian yang luas.
    4. Comte membagi sistem sosial atas dua bagian, yaitu statika sosial dan dinamika sosial.

    b) Karl Marx (1818-1883)
    Karl Marx menggabungkan dirinya sebagai pengikut Hagel. Dari pandangan Hagel ini, Marx melihat seluruh struktur sebagai lapisan-lapisan yang penuh dengan kontradiksi dan merupakan proses yang terus-menerus berubah secara dialektis.
    Masyarakat terdiri dari beberapa oposisi yang terus berjuang untuk mencapai suatu kedudukan tertentu. Revolusi untuk memperoleh perjuangan tersebut dapat dicapai melalui sintesis baru, yang tiada lain adalah pertentangan.

    Asumsi-Asumsi Marx
    Asumsinya dapat diringkas sebagai berikut.
    1. Keberdaan menentukan keasdaran.
    2. Materi menentukan ideologi.
    3. Masyarakat tergantung pada kondisi-kondisi materi kehidupan, yang substruktur ekonominya dikembangkan dalam masyarakat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok mereka (seperti perjuangan manusia terhadap alam).
    4. Interaksi yan terjadi adalah dialektis (sintesis akhir, saling menggantikan dari unsur-unsur yang berlawanan).

    c) Emile Durkheim (1858-1917)
    Pada abad ke-19, saat Durkheim dewasa, ia dilibatkan dengan problem sosial. Cepatnya pertumbuhan industry dan terjadinya destruksi masyarakat akibat konflik antarkelompok (antara kelompok gereja dan negara), politik antisemit dan tumbuhnya kelompok sosialis, munculnya peristiwa dreyfus serta timbulnya unsur sosial baru, menyebabkan timbulnya minat Durkheim untuk mengintegrasikan masyarakat Perancis, dengan isu utama solidaritas sosial.

    Durkheim berpendapat, pada dasarnya masyarakat, sebagai sebuah kesadaran kolektif, mempunyai kesadaran yang indepanden.
    Sementara kekuatan sosial, menurut Durkheim, didasarkan pada pandangan kolektif, yaitu berbagai bentuk kekuasaan yang bersandar pada struktur-struktur normatif dari kelompok-kelompok tertentu, selama kontrol itu diterapkan pada anggota-anggota kelompok melalui norma-norma ini.
    Asumsi terakhir Durkheim adalah, bahwa kejahatan dan bentuk penyimpangan yang lain mempunyai fungsi bagi masyarakat dalam hal penyimpangan, sehingga mendorong perubahan dan perkembangan norma-norma dalam masyarakat.

    d) Max Weber (1864-1920)
    Pemikiran Weber
    Bagi weber, sosiologi dikatakannya sebagai ilmu yang berusaha memberikan pengertian tentang aksi-aksi sosial.
    Weber terkenal dengan pemikiran ideal typus, yaitu suatu konstruksi dalam pikiran seorang peneliti yang dapat digunakan sebagai alat untuk menganalisis gejala-gejala dalam masyarakat.
    Pemikiran Weber ini telah banyak penulis singgung dalam bagian paradigma sosiologi. Menurut penulis, Weber dan pemikirannya relevan sekali dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini. Weber menguraikan tindakan individu, stratifikasi, tipe otoritas, dan orientasi agama.

    B. Paradigma Sosiologi George Ritzer
    1. Memulai dengan paradigma dari Thomas Kuhn
    Paradigma, apakah itu? Paradigma adalah apa yang dimiliki bersama oleh anggota-anggota suatu masyarakat sain. Paradigma secara etimlogis berasal dari Bahasa Yunani Para ( di samping atau berdampingan), dan Digma (contoh).
    Pada dasarnya, paradigma merupakan model yang dipakai ilmuwan dalam kegiatan ilmiahnya, untuk menentukan jenis-jenis persoalan yang perlu digarap, dengan metoda apa dan melalui prosedur bagaimana penggarapan itu harus dilakukan.
    Istilah paradigma oleh Kuhn digunakan untuk menunjuk dua pengertian, pertama, totalitas konstelasi pemikiran, keyakinan, nilai, persepsi, dan teknik yang dianut oleh akademisi, maupun praktisi disiplin ilmu tertentu, yang memengaruhi cara pandang realitas mereka. Kedua, upaya manusia untuk memecahkan rahasia ilmu pengetahuan, yang mampu menjungkirbalikan semua asumsi dan aturan yang ada.
    Secara umum paradigma dapat dikatakan sebagai cara pandang atau kerangka berfikir yang berdasarkan fakta atau gejala yang diinterpretasi dan dipahami.
    Paradigma yang tertuang dalam structure seperti yang telah dituliskan oleh Kuhn, mencakup beberapa hal sebagai berikut.
    1. Model yang berdasarkan munculnya sejumlah tradisi penelitian ilmiah tertentu yang terpadu (koheren).
    2. Pencapaian hasil-hasil ilmiah yang diakui secara universal, yang untuk suatu masa tertentu menawarkan model-model, masalah-masalah dan solusi-solusi kepada komunitas praktisi.
    3. Hampir merupakan pandangan dunia, yakni cara memandang dunia melalui kaca mata yan disediakan oleh cabang ilmu tertentu.

    Mastermann menemukakan tiga model paradigma sebagai perkembangan dari Kuhn. Pertama, paradigma metafisik adalah paradigma yang menunjuk pada suatu komunitas ilmuwan tertentu, yang perhatian utamanya adalah hal ada atau tidak ada. Kedua, paradigma Sosiologi, paradigma ini mirip dengan konsep eksemplar dari Kuhn, yang bertolak dari kebiasaan-kebiasaan nyata, keputusan-keputusan hukum yang diterima, hasil-hasil nyata perkembangan ilmu pengetahuan serta hasil-hasil penemuan ilmu pengetahuan yang diterima secara umum. Ketiga, Paradigma Konstruk merupakan paradigma yang paling sempit diantara tipe paradigma di atas.

    2. Paradigma Ilmu Pengetahuan
    Revolusi yang pertama terjadi adalah revolusi industri pada tahun 1760. Peristiwa itu sebenarnya ditandai oleh dua hal penting, yaitu pertama, transformasi berfikir dan kedua, revolusi industri.
    Paradigma Cartesian-Newtonian telah mempengaruhi berbagai revolusi di belahan dunia Eropa sekitar abad ke-17. Revolusi ini banyak membuat ilmuwan terkesima.

    Jelaslah bahwa paradigma Cartesian-Newtonian, dalam tataran praktis telah menimbulkan problema global seperti krisis ekologi, dehumanisme, dan konflik-konflik kekerasan yang sangat akut. Sedangkan pada tataran teoritis, pandangan ini tidak mampu lagi member penjelasan dan pemaknaan terhadap fenmena-fenomena yang muncul dalam perkembangan sains mutakhir, seperti teori relativitas, teori kuantum, atau teori chaos, evolusi kreatif, dissipative structure, cybernetika, self-organization, psikologi geslat.
    Jelaslah dibutuhkan tuntutan paradigma baru dalam ilmu pengetahuan. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana seseorang mengembangkan suatu paradigma ilmu pengetahuan dan bagaimana mengetahui paradigma yang digunakannya.

    Paradigma Positivisme
    Positivisme adalah suatu aliran filsafat yang berkembang di Eropa kontinental, khususnya di Perancis, dengan dua ekponennya yang terkenal, Henri Saint Simon (1760-1825) dan Auguste Comte (1798-1857). Lebih lanjut yang dapat dikatakan tantang positivisme adalah suatu paham yang menuntut, agar setiap metodologi yang dipikirkan untuk menentukan kebenaran, hendaknya memerlukan realitas sebagai suatu yang eksis, sebagai suatu objek, yang harus dilepaskan dari sembarang macam prakonsepsi metafisis yang subjektif sifatnya.
    Keyakinan dasar paradigma ini adalah paham ontologi realisme, yang menyatakan bahwa realitas, ada (exist) dalam kenyataan yang berjalan sesuai dengan hukum alam (natural laws), yang tujuan utamanya adalah untuk mengungkapkan kenyataan yang sebenarnya.
    Positivisme juga memiliki ciri sebagai berikut.
    1. Bebas nilai (Objektif) : Dikotomi yang tegas antara fakta dan nilai mengharuskan subjek peneliti mengambil jarak dengan semesta dengan bersikap imparsial-netral.
    2. Fenomenalis : Pengetahuan yang abash hanya berfokus pada fenomena semesta.
    3. Nominalisme : Positivisme berfokus pada yang individual-partikular karena itulah kenyataan satu-satunya.
    4. Reduksionisme : Alam semesta direduksi menjadi fakta-fakta yang dapat dipersepsi (Pengurangan Realitas)
    5. Naturalisme : Paham tentang keteraturan dari peristiwa-peristiwa alam, yang menisbikan penjelasan adikodrati.
    6. Mekanisme : Paham yang mengatakan bahwa semua gejala alam dapat dijelaskan secara mekanikal-determinisme seperti layaknya mesin (Sistem Mekanistis).

    Positivisme yang seperti itulah yang disebut dengan positivisme sosial, yaitu paham yang meyakini kemajuan sosial, yang hanya dapat dicapai melalui pencapaian-pencapaian ilmu positif. Yang harus diperhatikan dari positivisme sosial adalah semua pengetahuan harus didasarkan pada alam dan harus empiris, baik itu alam, manusia, maupun masyarakat. Gagasan (representation) yang didasarkan pada suatu persepsi atau pengamatan harus diberi nilai yang tinggi.
    Yang terakhir, sebagai perkembangan dari positivisme adalah Positivisme Logis, yang merupakan aliran filsafat yang timbul pada awal abad ke-20, pada tahun 1920 di Wina, Austria. Positivisme Logis menolak metafisika sesuai dengan tradisi empiris Kant dan Hume, yang menganggap metafisika tak lebih dari ilusi.
    Positivisme logis memiliki beberapa asumsi sebagai berikut.
    1. Adanya sebentuk sentential atomism, yang mengoreksi kalimat-kalimat yang terisolasi, dengan konfirmasi empiris, kepastian atau keharusan logis.
    2. Reduksi fenomenalistik : menerjemahkan pernyataan-pernyataan tentang objek-objek fisik menjadi pernyataan-pernyataan tentang sensasi aktual probable.
    3. Empirisme analitik : menyakini bahwa bukti observasi adalah criteria bagi kebermaknaan kognitif suatu kalimat dan oleh karena itu merupakan pengadilan terakhir yang menentukan teori-teori valid tentang dunia.

    (Post) Positivisme
    Aliran pemikiran ini hendak memperbaiki kelemahan-kelemahan positivisme, yang hanya mengandalkan kemampuan pengamatan langsung terhadap objek yang diteliti. Secara ontologis, aliran ini bersifat critical realisme, yang memandang bahwa realitas, senyatanya sesuai dengan hukum alam.
    Post positivisme, atau pasca positivisme lahir pada tahun 1970-1980an. Pada waktu itu ilmu pengetahuan tumbuh subur.
    Fisika Einsteinlah yang telah mendorong kelahiran post positivisme ini. John Horgan, menyebutnya sebagai kunci menuju kesadaran.
    Secara epistemologis, dalam pospositivisme, hubungan antara pengamat atau peneliti dengan objek atau realitas yang diteliti tidaklah bisa dipisahkan. Aliran pospositivisme menyatakan bahwa tidak mungkin mencapai atau melihat kebenaran, apabila pengamat berdiri di belakang layar, tanpa ikut campur dengan subjek yang diteliti secara langsung.
    Praktek penelitian dengan menggunakan paradigma pospositivisme ini salah satunya dapat kita lihat dari model penelitian Ritzer. Ritze sendiri telah membagi menjadi tiga macam paradigma dalam sosiologi, yaitu fakta sosial, definisi sosial, dan perilaku sosial. Dalam hal ini, akan dijelaskan model definisi sosial, yang menjadi bagian paradigma dari pospositivisme.
    Ada tiga teori dalam menjelaskan definisi sosial dari Ritzer ini, yaitu teori tindakan (action), teori interaksionis-simbolik (symbolic interactionaism), dan teori fenomologis (Phenomenology).
    1. Teori Tindakan (action) : Memandang individu mempunyai suatu dinamika, kreativitas, dan jiwa kesukarelaan. Mereka mencoba menempatkan dirinya pada posisi sang aktor, tidak untuk memahami perseorangan atau individu, tetapi mencoba dengan Verstehen tersebut mempelajari lingkungan umum.
    2. Teori symbolic interactionism : Memandang bahwa fakta-fakta sosial tersebut tidak sebagai hal yang mengendalikan atau memaksa individu, tetapi hanya sebagai kerangka kerja, yang interaksi simbolik itu terjadi.
    3. Teori Fenomenologis : Menyatakan bahwa manusia menetapkan kembali apa yang nyata (tujuan realitas sosial adalah tidak independen dari individu).

    Teori Kritis (Critical Theory)
    Aliran pemikiran ini lebih senang menyebut dirinya sebagai ideologically oriented inquiry, yang merupakan suatu wacana atau cara pandang terhadap realitas, yang mempunyai orientasi ideologis terhadap paham tertentu.
    Teori kritis lahir dalam ilmu pengetahuan karena realitas cara pandang positivisme terlalu direduksi. Reduksionisme memandang bahwa alam selalu dipandang hanya dengan menatap dari kursi goyang para ilmuwan belaka tidak pernah turun ke lapangan secara langsung.
    Dari perkembangan Teori Kritis tersebut, Hubert mencatat ada tiga karakteristik dari Teori Kritis yang dikembangkan oleh Horkheimer. Pertama, Teori Kritis diarahkan oleh suatu kepentingan perubahan fundamental pada masyarakat. Kedua, Teori Kritis dilandaskan pada pendekatan berfikir historis. Ketiga, Teori Kritis ada untuk upaya pengembangan berfikir komprehensif.

    Konstruktivisme
    Paradigma ini berpendapat bahwa alam semesta secara epistemologis adalah sebagai hasil konstruksi sosial.
    Von Glaserrsfeld membedakan adanya tiga macam tahap konstruktivisme :
    1. Konstruktivisme radikal adalah konstruktivisme yang mengesampingkan hubungan pengetahuan sebagai suatu criteria kebenaran.
    2. Realisme hipotesis, menurut aliran ini, pengetahuan (ilmiah) kita pandang sebagai suatu hipotesis dari struktur kenyataan dan berkembang menuju suatu pengetahuan sejati, yang dekat dengan realitas.
    3. Konstruktivisme yang biasa adalah filsafat yang menyatakan pengetahuan kita merupakan suatu gambaran dari realitas itu.

    Menurut Donny G Adian, paradigma konstruktivisme dalam ilmu pengetahuan, setidaknya mempunyai empat prinsip dasar.
    1. Antifundationalis, artinya tidak ada pondasi Archimedean, tidak ada suatu pondasi metode ilmiah yang terpercaya dan mantap bagi dunia ilmu pengetahuan.
    2. Badan ilmu pengetahuan (body of knowledge) terdiri dari fragmen-fragmen penafsiran dan bukannya suatu pernyataan yang terintegrasi dalam suatu sistem yang utuh.
    3. Ilmu pengetahuan dokontruksi di atas semesta yang didasarkan atas skema-skema intelektual, yang di dalamnya melekat pandangan ilmuwan dengan lingkungan.

    3. Paradigma dalam Sosiologi
    a) Paradigma Sosiologi
    Paradigma sosiologi ini sangat mirip dengan konsep exempler dari Thomas Kuhn. Dalam bukunya, Kuhn mendiskusikan keanekaragaman fenomena yang dapat tercakup dalam pengertian, seperti : kebiasaan-kebiasaan nyata, keputusan-keputusan hukum yang diterima, hasil-hasil nyata perkembangan ilmu pengetahuan yang diterima secar umum.
    b) Paradigma Metafisik
    Lebih lanjut paradigma ini memerankan beberapa fungsi sebagai berikut.
    1. Paradigma ini menunjuk kepada suatu yang ada (dan sesuatu yang tidak ada), yang menjadi pusat perhatian dari suatu komunitas ilmuwan tertentu.
    2. Paradigma ini menunjuk kepada pusat kumunitas ilmuwan tertentu, yang memusatkan perhatian mereka untuk menemukan sesuatu yang ada, yang menjadi pusat perhatian mereka.
    3. Paradigma ini menunjuk kepada ilmuwan, yang berharap untuk menemukan sesuatu yang sungguh-sungguh ada, yang menjadi pusat perhatian dari disiplin ilmu mereka.
    c) Paradigma Teologi
    Dalam fase teologi ini, akal budi manusia mencari kodrat dasar manusia, yakni sebab pertama dan sebab terakhir (asal dan tujuan) dari segala sebab-akibat. Singkatnya, pengetahuan absolute mengadaikan, bahwa semua gejala dihasilkan oleh tindakan langsung dari hal-hal yang sifatnya supranatural.

    d) Paradigma Filsafat
    Tahap ini merupakan tahap ketiga dari perkembangan cara berpikir manusia. Dari segi sisi (Philosophical in content), dengan runtuhnya kekuatan Gereja Eropa, muncullah perkembangan yang lebih politis dan sekuler.
    Filsafat pencerahan juga menyakini eksistensi sebuah tatanan alam (Natural-Order). Mereka memfokuskan pemahaman ini untuk memaksimalkan kebahagiaan, kebebasan, perkembangan materi dan perkembangan sosial secara umum.

    4. Paradigma Fakta Sosial
    George Ritzer memperkenalkan paradigma ini sebagai paradigma yang pertama dalam kajian sosiologi. Durkeheim melihat sosiologi yang baru lahir itu, dalam upaya untuk memperoleh kedudukan sebagai cabang ilmu sosial yang berdiri sendiri.
    Fakta sosial dinyatakan sebagai sesuatu (thing), yang berbeda dengan ide. Sementara itu, fakta psikologi menurut Durkheim adalah fenomena yang dibawa oleh manusia sejak lahir (inherited), bukan merupakan hasil pergaulan hidup masyarakat.
    Sebenarnya, metode yang dipakai dalam fakta sosial ini mengandung beberapa kelemahan sebagai berikut.
    1. Metode tersebut tidak mampu menyajikan informasi yang sungguh-sungguh bersifat fakta sosial, yang mampu disajikan hanya informasi yang dikumpulkan lewat individu.
    2. Lebih banyak mangandung unsur subjektif dari informan.
    3. James Colemn mengakui, metode Kuesioner dan Interview kurang membukakan jalan ke arah penemuan fakta sosial seperti yang semula diharapkan oleh penganut teori fakta sosial seperti yang semula diharapkan oleh penganut teori fakta sosial itu sendiri.

    5. Paradigma Definisi Sosial
    Paradigma definisi sosial (social definition) menekankan hakikatnya pada kenyataan sosial yang bersifat subjektif, lebih dari eksistensinya yang terlepas dari individu. Yang dimaksud dengan tindakan sosial tersebut adalah : tindakan individu sepanjang tindakannya mempunyai makna atau arti subjektif bagi dirinya dan diarahkan kepada orang lain.
    Menurut Weber, studi sosiologi ini bercirikan.
    1. Tindakan manusia yang menurut aktor (misalnya ahli hukum, ekonomi, sejarah, politik) mengandung makna yang subjektif, yang meliputi tindakan nyata.
    2. Tindakan nyata bersifat membatin sepenuhnya dan bersifat subjektif.
    3. Tindakan, meliputi pengaruh positif dari suatu situasi, tindakan yang sengaja diulang serta tindakan dalam bentuk persetujuan secara diam-diam.
    4. Tindakan tersebut diarahkan kepada seseorang atau kepada beberapa individu.
    5. Tindakan itu memperhatikan tindakan orang lain dan terarah kepada orang juga.

    Ritzer mengemukakan tiga teori dalam upayanya menjelaskan definisi sosial, yaitu teori tindakan (action), teori interaksionis-Simbolik (Symbolic Interactionism), dan teori fenomologis (Phenomenology).
    Teori action, mencoba untuk melihat konsep Verstehen dari Max Weber. Para penganut teori ini memandang individu mempunyai suatu dinamika, kreativitas, dan jiwa kesukarelaan.
    Teori symbolic interactionism, memandang bahwa fakta-fakta sosial tersebut tidaklah sebagai hal yang mengendalikan atau memaksa individu, tetapi hanya sebagai kerangka kerja, yang interaksi simbolik itu terjadi.
    Teori Fenomenologis, lebih bersifat filosofis sosiologis. Para penganut teori ini menyatakan bahwa manusia menetapkan dan menetapkan kembali apa yang nyata (tujuan realitas sosial adalah tidak independen dari individu).

    6. Paradigma Perilaku Sosial
    Paradigma perilaku sosial (Social behavior) lebih menekankan pendekatan objektif empiris atas kenyataan sosial. Perilaku sosial yang didiskusikan adalah perilaku sosial yang berlaku selama kurun waktu 90-tahun (1840-1931), di dalamnya terjadi variasi latar belakang pemikiran.
    Paradigma perilaku sosial ini memusatkan perhatiannya kepada hubungan antara individu dengan lingkungannya, yang terdiri atas bermacam-macam objek sosial dan non-sosial.
    Ada dua teori yang mewakili paradigma perilaku sosial ini, yaitu teori Behavioral Sociology, dan Teori Exchange. Behavior Sociology adalah hubungan historis antara tingkah laku yang terjadi sekarang. Teori Exchange dibangun sebagai reaksi terhadap fakta sosial, terutama menyerang ide Durkheim.