Pengantar Ilmu Hukum 2-10-2013
2 Kategori = Bersifat Hukum dan Sosial
Sumber Hukum bersifat Hukum
Merupakan Hukum yang diakui oleh Hukum itu sendiri secara langsung melahirkan / menciptakan hukum itu sendiri.Sumber Hukum Bersifat Sosial
Merupakan Sumber hukum yang tidak menciptakan pengakuan secara formal.Yurisprudensi adalah Putusan Hakim yang sudah dilakukan mengenai permasalahan yang sama.
Penafsiran Undang - undang
- Penafsiran Gramatika adalah penafsiran menurut kata-kata ataupun menurut tata hukum untuk menjelaskan hukum itu sesuai dengan kata-kata yang tertera di dalam Undang - Undang
- Penafsiran Sistematis adalah Penafsiran yang menghubungkan antara pasal 1 dengan pasal lainnya.
- Penafsiran Sejarah adalah
Sejarah Hukum mengenai perkembangan terjadinya lembaga hukum yang diatur oleh Undang - Undang
- Penafsiran Resmi adalah penafsiran yang pasti terhadap arti kata yang diterangkan sendiri oleh pembuat Undang - undang
- Penafsiran Teleologis / Sosiologis adalah penafsiran yang lebih tepat dikatakan sebagai penyelidikan tentang kemauan, tujuan, dan maksud dari pembuat Undang-Undang sehingga lahir pasal-pasal dari Undang-Undang
- Penafsiran Ekstentif/Luas adalah penafsiran dengan memperluas arti kata yang ada didalam pasal Undang-Undang
- Penafsiran Restriktif adalah penafsiran dengan mempersempit arti kata yang ada didalam pasal Undang-Undang
- Penafsiran Qias adalah penafsiran pasal Undang-Undang tanpa menghilangkan Asas Hukum
- Penafsiran Kontrario adalah penafsiran yang berlawanan dalam menafsirkan Undang-Undang
- Penafsiran Nasional adalah penafsiran Undang-Undang dengan sistem hukum yang berlaku
0 comments: