No Telp: +62 895 0356 7031
e-mail: sandhysanjaya@gmail.com

Pengantar Ilmu Hukum 2-10-2013



2 Kategori = Bersifat Hukum dan Sosial

Sumber Hukum bersifat Hukum
Merupakan Hukum yang diakui oleh Hukum itu sendiri secara langsung melahirkan / menciptakan hukum itu sendiri.
Sumber Hukum Bersifat Sosial
Merupakan Sumber hukum yang tidak menciptakan pengakuan secara formal.
Yurisprudensi adalah Putusan Hakim yang sudah dilakukan mengenai permasalahan yang sama.

Penafsiran Undang - undang
  • Penafsiran Gramatika adalah penafsiran menurut kata-kata ataupun menurut tata hukum untuk menjelaskan hukum itu sesuai dengan kata-kata yang tertera di dalam Undang - Undang
  • Penafsiran Sistematis adalah Penafsiran yang menghubungkan antara pasal 1 dengan pasal lainnya.
  • Penafsiran Sejarah adalah
 Sejarah Undang - Undang mengenai proses terjadinya Undang-Undang
Sejarah Hukum mengenai perkembangan terjadinya lembaga hukum yang diatur oleh Undang - Undang
  • Penafsiran Resmi adalah penafsiran yang pasti terhadap arti kata yang diterangkan sendiri oleh pembuat Undang - undang
  • Penafsiran Teleologis / Sosiologis adalah penafsiran yang lebih tepat dikatakan sebagai penyelidikan tentang kemauan, tujuan, dan maksud dari pembuat Undang-Undang sehingga lahir pasal-pasal dari Undang-Undang
  • Penafsiran Ekstentif/Luas adalah penafsiran dengan memperluas arti kata yang ada didalam pasal Undang-Undang
  • Penafsiran Restriktif adalah penafsiran dengan mempersempit arti kata yang ada didalam pasal Undang-Undang
  • Penafsiran Qias adalah penafsiran pasal Undang-Undang tanpa menghilangkan Asas Hukum
  • Penafsiran Kontrario adalah penafsiran yang berlawanan dalam menafsirkan Undang-Undang
  • Penafsiran Nasional adalah penafsiran Undang-Undang dengan sistem hukum yang berlaku

0 comments: